Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk mendorong penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia mulai Januari 2017.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, badan usaha yang mendapat tugas menyalurkan BBM jenis penugasan dan subsidi diwajibkan menjalankan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia. Caranya dengan membangun fasilitas penyaluran resmi di wilayah yang belum terjangkau fasilitas tersebut.
“Jadi yang mendapat tugas tentu wajib salurkan sampai titik-titik tertentu dan tidak dibebani oleh distribusi. Misalkan lokasi wilayah Indonesia belum ada penyalur, masyarakat banyak butuhkan solar maupun 88, kita akan tugaskan badan penyalur membangun di sana titiknya ditetapkan oleh Ditjen Migas,” kata Wiratmaja
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan program tersebut. Badan Pengatur memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap badan usaha penerima penugasan, melakukan pelanggaran atas kewajiban badan usaha. Teguran tersebut dilakukan paling banyak dua kali dalam jangka 30 hari.
Jika sudah mendapat teguran tertulis, tetapi pelanggaran tetap dilakukan, badan usaha dapat menangguhkan penugasan. Setelah hukuman tersebut dijatuhkan, tetapi badan usaha tetap tidak menjalankan, maka Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku Badan pengawas, mencabut penugasan yang bersangkutan.
Untuk mempercepat pelaksanaan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016. Dengan diterapkanya program tersebut mulai Januari 2017, harga BBM pada titik penyalur resmi sama di seluruh Indonesia, BBM tersebut untuk jenis Premium Ron 88, Solar 48 dan minyak tanah.
“Artinya masyarakat beli BBM di titik penyalur harganya sama, tujuaanya harganya sama di seluruh wiayah Indonesia, jenis BBM diatur minyak solar, minyak tanah juga sering kita sebut karosene, dan Premium,” tutur Wiratmaja.