Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah sedang membahas rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Fokus utama ditujukan pada revisi atas aturan tarif interkoneksi untuk aktivitas berbagi jaringan aktif (network sharing) antar-operator telekomunikasi.
“Agar tetap menguntungkan bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan tidak merugikan operator lain,” ujar Darmin, seusai rapat koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, akhir pekan lalu. Pembahasan ini dilakukan karena jangkauan jaringan Telkom lebih luas dibanding operator lain.
Menurut Darmin, prinsip dari revisi PP ini adalah memperluas jangkauan jaringan telekomunikasi broadband. Walhasil, network sharing akan mendorong efisiensi biaya. Adapun skema penentuan tarif akan dibahas lebih lanjut dengan menunjuk auditor independen untuk menghitung besaran tarif yang akan dikenakan. “Perhitungan tarif bisa dari pemerintah, swasta atau, dua-duanya.”
Menteri BUMN Rini Soemarno mengirim surat usulan ke Sekretariat Negara mengenai kepastian biaya interkoneksi antar-operator dan Telkom. Ia menilai investasi yang telah dikeluarkan Telkom jauh lebih besar dibanding operator lain. “Telkom kan ke mana-mana, ke bagian timur, sedangkan pemain seluler yang lain tidak mau investasi itu. Untuk sharing ya, cost-nya kan harus dihitung,” ujarnya.
Rini meminta kepastian perhitungan biaya ini oleh auditor independen, sehingga mencerminkan keadilan untuk seluruh pihak. “Kalau pemain seluler lain mau share, ya kalkulasi bisnisnya harus terlihat,” ucap dia.