Sejumlah advokat mempersoalkan aturan sistematika putusan pidana yang diatur Pasal 197 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka memohon uji materi aturan hal-hal yang mesti dimuat dalam putusan pemidanaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selaku advokat, mereka merasa hak konstitusionalnya dilanggar atau terhambat akibat berlakunya Pasal 197 ayat (1) KUHAP terutama ketika berperkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, selama ini terbitnya salinan putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA lamban diterima pihak berperkara atau memakan waktu cukup lama disebabkan berlakunya Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
“Adanya syarat-syarat pemuatan putusan dari huruf a hingga l itu mengakibatkan putusan tingkat kasasi/PK tidak dapat diterima dalam waktu singkat oleh para pihak pencari keadilan atau advokat sebagai kuasanya,” ujar salah satu Pemohon, Patra M Zen dalam sidang pendahuluan yang diketuai Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (21/11).
Pasal 197 ayat (1) menyebutkan, surat putusan pemidanaan memuat (huruf a sanpai l): kepala putusan bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; identitas terdakwa; surat dakwaan; pertimbangan; tuntutan pidana; pasal-pasal pemidanaan disertai keadaan memberatkan dan meringankan; tanggal musyawarah majelis hakim, kecuali perkara dengan hakim tunggal; pernyataan kesalahan terdakwa dan terpenuhi semua unsur pidana disertai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan; pembebanan biaya perkara; pernyataan surat/pernyataan dinyatakan palsu; perintah penahanan, tetap ditahan, atau dibebaskan; hari dan tanggal putusan disertai nama penuntut umum, hakim, dan panitera.
Patra menyadari lambannya pengiriman salinan putusan kasasi/PK disebabkan banyak hal yang mesti dimuat, seperti surat dakwaan, tuntutan, pertimbangan hukum, dan seterusnya. Dia mengutip pernyataan Ketua MA M. Hatta Ali, “MA Perketat Pengawasan Proses Minutasi Putusan” tertanggal 2 Maret 2016. Intinya, Hatta Ali menyebut lambannya terbitnya putusan MA akibat berlakunya Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
“Jadi, harus menunggu memuat lagi dakwaan, tuntutan, pertimbangan putusan tingkat pertama dan banding. Ini salah satu faktor terhambatnya pengiriman salinan putusan MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945,” lanjutnya.
Tak hanya itu, persoalan ini mengakibatkan terhambatnya hak-hak advokat dalam hubungan kerja dengan kliennya seperti dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945. “Ini berkaitan dengan imbalan advokat, praktiknya pembayaran fee atau success fee diterima advokat setelah adanya salinan putusan lengkap di tingkat MA diterima kliennya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Para Advokat ini meminta agar Pasal 197 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai hanya wajib dimuat pada surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri. “Amar putusan ini berlaku pula dalam putusan perkara perdata, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer,” pintanya.
Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams menilai inti permohonan ini lamban diterimanya salinan putusan kasasi/PK oleh para pihak yang memakan waktu sangat lama akibat berlakunya Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Ini yang dirasa Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang mengakibatkan pelayanan hukum advokat menjadi terhambat pula.
“Tetapi, ini dielaborasi betul agar jangan terjebak pada implementasi norma dalam kasus konkrit. Jangan ditonjolkan penerapan kasus konkritnya, tetapi konstitusionalitasnya. Apalagi, Pasal ini kan sudah berlaku 35 tahun,” ujarnya mengingatkan.
Soal petitum, dia mempertanyakan petitum permohonan apabila dikabulkan sekaligus berlaku untuk putusan perkara perdata, agama, TUN, dan militer. “Ini kan yang diuji KUHAP, tentu untuk perkara pidana. Bagaimana bisa diberlakukan putusan perdata, agama, TUN, militer. Ini coba dipikir kembali? Apa ini tidak terlalu luas?”
Dia juga mengingatkan dalam posita permohonan disinggung keberadaan Pasal 197 ayat (2) KUHAP sebagai konsekwensi ketika tidak memuat hal-hal dalam Pasal 197 ayat (1). Namun, dalam petitum Pasal 197 ayat (2) KUHAP tidak dimuat. “Ini coba dicermati apakah turut menguji Pasal 197 ayat (2) KUHAP atau tidak?”
Anggota Panel lain, Manahan MP Sitompul menilai permohonan belum memasukkan surat edaran MA atau Surat Keputusan Ketua MA terkait jangka waktu penangangan perkara di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Misalnya, SK KMA No. 214 Tahun 2014 tentang Alur Penanganan Perkara di MA menentukan jangka waktu penanganan perkara maksimal 8 bulan atau 250 hari.Khusus proses minutasi putusan memakan waktu 3 bulan sejak diputuskan.
“Adanya SK KMA itu, apa Pasal 197 ayat (1) KUHAP tetap menjadi ‘biang keroknya’? Ini perlu dielaborasi lagi lebih lanjut, karena Pemohon tidak tegas menunjukkan adanya SK KMA atau SEMA penanganan perkara di PN, PT, dan MA sendiri?”
Suhartoyo menyarankan agar petitum diperbaiki dengan menyatakan Pasal 197 ayat (1) inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai surat putusan pemidanaan pada pengadilan negeri memuat a sampai l. “Jadi, kalau petitum seperti ini, pada putusan banding dan kasasi/PK tidak wajib terikat dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP ini,” sarannya.