Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pengaturan right to be forgotten masih akan dibahas lebih lanjut. Right to be forgotten adalah hal baru hasil revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
“Hal ini membutuhkan pengaturan melalui peraturan pemerintah,” kata Semuel Abrijan
Semuel menambahkan di dalam peraturan pemerintah itu akan mengatur hal-hal teknis tentang right to be forgotten. Misalnya mengenai siapa subjek yang bisa memakai aturan right to be forgotten. “Ini masih didiskusikan.”
Semuel menuturkan belum ada kepastian siapa saja subjek yang akan mendapatkan hak itu. Misalnya apakah akan diberikan kepada orang yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan, atau diberikan kepada orang yang sudah menjalani hukumannya.
Meski mengakui kalau pemerintah belum memiliki pengalaman menjalankan aturan right to be forgotten, namun Semuel bisa memastikan nantinya aturan ini tidak akan bertentangan dengan kebebasan pers di Indonesia. “Karena di Eropa begitu, intinya kami tak akan langgar UU lainnya,” ujar Semuel.
Oleh sebab itu, Semuel merasa diperlukan pembahasan dengan masyarakat luas dalam perumusan peraturan pemerintah itu. Masukan dari berbagai pihak, kata Semuel, sangat diperlukan oleh Kemenkominfo dalam merumuskan aturan teknis itu nantinya.
Menurut Semuel perumusan peraturan pemerintah tentang right to be forgotten yang diatur di revisi UU ITE, tak ada tenggat waktu kapan akan diselesaikan, namun dia berharap hal ini cepat diselesaikan. “Karena nanti pasalnya tidak bisa dijalankan kalau tak ada aturan teknisnya.”
Diketahui dalam revisi UU ITE, memuat aturan baru tentang right to be forgotten. Aturan ini mengatur tentang penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan, berdasarkan permintaan pihak yang bersangkutan. Namun hal ini harus berdasarkan penetapan pengadilan.