Aturan kampanye di media sosial terkait PIlkada DKI 2017 akan segera disiapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. β Ini memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu,β kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Senin (26/9).
Peraturan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan kampanye lewat media sosial akan dirumuskan. βIni ada baru terbit peraturan kampanye, peraturan KPU tentang kampanye itu sedang dipelajari, nanti akan dirumuskan peraturan yang lebih teknis, keputusan yang lebih teknis,β tuturnya.
Peraturan yang lebih teknis itu juga akan mengatur jadwal, tempat dan kegiatan yang boleh dilakukan saat kampanye. “Nanti KPU provinsi akan membuat keputusan yang lebih teknis terkait dengan ketentuan-ketentuan kampanye itu baik itu jadwalnya, tempatnya, kemudian jenis-jenis kegiatannya apa yang boleh apa yang tidak, akan kita rumuskan secara teknis,” ujarnya.
Selain memfokuskan pada perumusan aturan kampanye, Sumarno mengatakan, pihaknya saat ini tetap fokus menyelesaikan proses untuk memperoleh calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari semua calon yang mendaftar. “Sekarang kami fokus dulu pada pencalonan, selesaikan sampai dengan penetapan calon, baru setelah itu atau di sela-sela itu rumusan-rumusan itu kita rumuskan,” ujarnya. (Baca Juga: Sistem Hukum Indonesia Mesti Berdasarkan Ideologi Pancasila)
Sejak pendaftaran pencalonan pada 21-23 September 2016, sebanyak tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI mendaftar ke KPUD DKI.Tiga pasang bakal calon tersebut adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pada 24 Oktober 2016, KPUD DKI akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada DKI 2017. DKI Jakarta adalah satu penyelenggara pilkada dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Para penyumbang dana kampanye bagi calon pasangan Pilkada DKI tahun 2017 harus menyertakan identitas.Bukan hanya itu, jumlah besarannya pun wajib disertakan. “Para penyumbang juga harus menyebutkan identitasnya, jumlah sumbangannya berapa ada batasannya,” kata Sumarno
Jika telah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan pilkada tersebut wajib menyertakan rekening dana kampanye mereka. Sumarno menjelaskan, batasan sumbangan dana kampanye untukperorangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan korporasi atau perusahaan maksimal menyumbang Rp750 juta.
“Mereka harus menyebutkan sumbernya dari mana itu, identitasnya, siapa para penyumbangnya,” ujarnya.
Sumarno menegaskan dalam aturan kampanye tidak boleh ada penyumbang tanpa nama karena semua pemasukan dan pengeluaran dana kampanye akan diaudit. “Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya seperti dulu ada hamba Allah menyumbang sekian ratus juta, itu tidak boleh, harus jelas identitasnya dan batasannya juga harus sesuai,” tutupnya.