Hari Raya Idul Adha merupakan momen puncak ibadah haji di Arafah, Arab Saudi. Tahun ini, jutaan jemaah dari berbagai negara di dunia larut dalam kekhusyukan momen puncak ibadah. Begitu juga jemaah haji asal Indonesia.
Ibadah haji memang sebuah rutinitas setiap tahunnya, tapi pada tiap tahun selalu ada pertanyaan yang berulang. Apakah ada aturan hukum mengenai daftar tunggu atau waiting list bagi jemaah haji?
Persoalan waiting list jemaah haji timbul lantaran semangat dari jemaah haji asal Indonesia yang terbatasi kuota haji.
Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Kuota haji Indonesia Tahun 1437H/2016M sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M adalah 168.800 orang.
Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebayak 13.600 orang.
Lantaran adanya kuota haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Agama No 20/2016, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal.
Pada tahap awal, seseorang yang ingin naik haji harus melakukan pendaftaran jemaah haji. Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor porsi, sesuai Pasal 6 ayat (1) Permen Agama 14/2012 dan Pasal 16 ayat (2) Permen Agama 23/2016. Nomor porsi menurut Pasal 1 angka 16 Permen Agama 20/2016 dan Pasal 1 angka 9 Permen Agama 23/2016, adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Nomor porsi ini hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan, sesuai aturan Pasal 6 ayat (2) Permen Agama 14/2012.
Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji, sesuai Pasal 1 angka 17 Permen Agama 20/2016 dan Pasal 1 angka 11 Permen Agama 23/2016.
Selain karena tidak tersedia kuota, sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permen Agama 14/2012 serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permen Agama 23/2016, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal berikut ini:
- Dalam hal Jemaah Haji tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
- Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, Jemaah Haji tidak dapat berangkat maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.
Pelayanan Haji Diapresiasi
Ketua DPR, Ade Komarudin, memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah khususnya Kementerian Agama yang dinilai berhasil meningkatkan pelayanan ibadah haji tahun ini, dibanding tahun sebelumnya, pelayanan ibadah haji tahun ini dianggap lebih baik.
“Saya mengapresiasi peningkatan pelayanan ibadah haji tahun ini,” kata Komarudin dalam siaran pers di Jakarta. Komarudin saat ini senang berada di Makkah melaksanakan ibadah haji. Ade tiba di Arab Saudi sejak Ahad pekan lalu dan memimpin langsung Tim Pengawas Haji DPR. Politisi Partai Golkar itu ditemani Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, dan Menteri Agama, Lukman Saefuddin. Selain meninjau lokasi pemondokan jamaah, mereka juga meninjau sejumlah fasilitas lain, di antaranya tenda di Padang Arafah dan pelayanan kesehatan serta catering yang disiapkan bagi jamaah haji Indonesia.
Mereka juga berdialog dengan jemaah haji dari berbagai sumber, apakah itu reguler, ONH Plus, serta dengan petugas haji di Arab Saudi. Walau begitu, kata tetap ada hal yang mesti dibenahi kedepan oleh pemerintah Indonesia.
“Fasilitas tenda di Arafah tidak sesuai harapan dan kurang layak. Ini salah satu kekurangannya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi. Seluruh temuan-temuan ini akan menjadi catatan Timwas dan nanti akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan menteri agama,” ujarnya.