Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, revisi atau perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan keluar pada pekan ini.
“Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini selesai Peraturan Pemerintahnya. Memang harus diundangkan melalui Kemenhukham. Ya mungkin memakan waktu satu-dua hari kemudian lagi. Mudah-mudahan tiga hari, (atau) dalam minggu ini bisa selesai semua,” kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Terakhir yakni Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014.
Jonan mengatakan, setelah revisi PP 23 /2010 selesai, maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM untuk melengkapi.
Menurut Jonan, beberapa aturan yang akan dicantumkan di PP atau Peraturan Menterinya antara lain mengenai kewajiban perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Kemudian akan dicantumkan kewajiban divestasi, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, dan masalah luas wilayah kerja,” imbuh Jonan.
Tak ketinggalan akan dicantumkan juga mengenai pajak ekspor dan kewajiban pengolahan bijih kadar rendah.
Deregulasi peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini sedianya telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi pertama.
(Baca Juga: Profesi yang Wajib Lapor Transaksi Mencurigakan)