Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru, bahwa seorang pelanggar lalu lintas tidak perlu hadir dalam sidang di pengadilan. Mereka cukup menitipkan denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk.
“Lahirnya sistem elektronik tilang menjadi salah satu alasan yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas itu keluar pada 16 Desember 2016.
Menurut Budiyanto, peraturan itu akan mampu menekan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebab, putusan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan tanpa kehadiran pelanggar. (Baca Juga: Mau Terapkan UU ITE, DPR Minta Pemerintah Keluarkan PP