Arcandra menjamin rencana pemerintah mengubah aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu pemegang kontrak melainkan bagi seluruh pemegang kontrak di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat masa pengajuan izin perpanjangan kontrak pertambangan. Keinginan tersebut bakal dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Nomor 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Salah satu klausul yang akan direvisi dalam peraturan itu yakni pengajuan perpanjangan kontrak tambang. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pembahasan revisi aturan tersebut bertujuan menjamin kepastian investasi di bidang minerba
Namun, dia belum mau mengungkapkan perubahan waktu untuk mempercepat pengajuan izin perpanjangan kontrak tambang tersebut. Yang jelas, jika mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak pertambangan minerba hanya bisa dilakukan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
“Iya akan diubah (masa pengajuan perpanjangan kontrak), lagi kami bicarakan,” kata Arcandra
Yang jelas, dia menjamin, rencana pemerintah mengubah aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu pemegang kontrak melainkan bagi seluruh pemegang kontrak tambang di Indonesia. Hal ini untuk menjunjung tinggi azas keadilan, baik antara pemegang kontrak tambang dan pemerintah.
Meski begitu, langkah pemerintah merevisi PP Nomor 77 itu sulit dipisahkan dari nasib perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Kontrak tambang di Papua itu akan berakhir tahun 2021 sehingga perpanjangan kontrak baru bisa diajukan paling cepat 2019. Padahal, sejak dua tahun terakhir, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) getol meminta perpanjangan kontrak kepada pemerintah demi memastikan investasinya dalam membangun pabrik pengolahan (smelter).
Selain revisi PP Nomor 77 Tahun 2014, Kementerian ESDM juga akan mengubah PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang minerba. Dalam merevisi aturan tersebut, ada beberapa poin penting yang akan dibahas.
Antara lain mengenai masa perpanjangan kontrak Izin Usaha Tambang (IUP), penggantian Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masa pembangunan smelter dan syarat untuk pembangunan smelter. Selain itu, insentif pemberian izin ekspor hasil tambang.
Arcandra mencontohkan, jika sebuah KK diubah menjadi IUPK maka kontrak tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. “Jadi kalau dia IUPK, dia harus menyesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya.
Kementerian ESDM akan mengusahakan agar revisi PP tersebut terbit awal tahun depan. Menurut Arcandra, dua PP yang akan direvisi tersebut sebenarnya saling berkaitan satu sama lain.
Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk tim kecil yang terdiri dari lima kementerian untuk membahas untung-rugi kebijakan pelonggaran ekspor mineral. Pembentukan tim kecil itu sebagai wujud untuk menindaklanjuti Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang mineral dan batu bara (minerba). Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, tim kecil ini nantinya akan memfinalisasi penyusunan peraturan baru tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan poin-poin yang tengah dibahas oleh pemerintah.