Anggota DPRD DKI Jakarta Capt. H. Subandi turut diseret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Politikus Nasdem itu sedianya akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK hari ini, Senin (13/6).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MSN (Mohammad Sanusi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Tak cuma Subandi, penyidik antirasuah hari ini juga memanggil staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta M Sangaji yakni Jajha Djokdja. Staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yakni Max Pattiwael juga tak luput dari panggilan penyidik.
“Ketiganya diperiksa karena keterangan mereka memang dibutuhkan,” ucap Yuyuk.
Sejak pekan lalu, penyidik kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap anggota DPRD DKI. Ini menjadi menarik, lantaran dua minggu sebelumnya KPK sama sekali tidak melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ini.
Ada nama Muhammad Sangaji alias Ongen, Bestari Barus, Yuke Yurike dan Hasbiallah Ilyas yang dipanggil. Kemudian ada giliran untuk Prabowo Soenirman dari Partai Gerindra dan Inggard Joshua dari Nasdem yang dipanggil.
Dari nama-nama tersebut, nampaknya ada yang belum disebut oleh KPK. Ya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang belum masuk jadwal pemeriksaan penyidik. Sayangnya, tak ada alasan khusus mengapa KPK belum memanggil kakak dari Sanusi itu.
Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.
Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.
Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.
Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.