Regulasi untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sector jasa keuangan yang menggunakan perkembangan tekonologi (financial technologi/fintech) akan segera keluar akhir tahun ini
Saat ini, OJK telah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan, yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK. Tim ini bertugas untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen,” ujar Rahmat.
Adanya fintech, bagi OJK selaku otoritas industri jasa keuangan, merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan.
Namun, lanjut Rahmat, kehadiran fintech juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi, dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen. (Baca Juga: Siapkan Payung Hukum Lebih Kuat Untuk Plastik Berbayar)
Jumlah sementara perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK saat ini sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang fintech sendiri, sementara ini adalah aturan di bidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen, dan aturan manajemen risiko minimal.
Sebelumnya, regulasi fintech juga diharapkan rampung pada tahun ini oleh para pelaku usaha. Chairman perusahaan Financial Technology (Fintech), Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, mengatakan, tujuan aturan selesai pada tahun ini agar transaksi yang dilakukan berlangsung aman dan berkelanjutan.
Regulasi dari otoritas terkait mengenai Fintech bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri tersebut. Pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian perlu dilakukan untuk menghindari kegagalan yang bisa merugikan konsumen.
Melalui pemantauan yang intensif oleh otoritas terkait diharapkan proses perumusan kebijakan dapat lebih tepat dan antisipatif. Adrian mengatakan proses pembentukan regulasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berlangsung positif dalam perumusan aturan main melalui fasilitas regulatory sandbox.
Regulatory sandbox sendiri merupakan sarana untuk memonitor secara langsung evolusi model bisnis dan risiko yang mungkin melekat dari ragam model bisnis Fintech. Selain fasilitas regulatory sandbox, BI juga akan meluncurkan beberapa stimulus pada pertengahan Oktober 2016 untuk mengembangkan bisnis ini.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memproyeksikan investasi Fintech pada 2018 akan mampu menembus angka AS$8 miliar atau sekitar Rp105,6 triliun. Pada tahun 2008, investasi di Fintech masih sekitar AS$900 juta dan meningkat menjadi AS$3 miliar pada 2013.