Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap bila diminta menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dalam persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
“Kalau dipanggil, ya siap. UPS saja sudah. Aku sudah pengalaman dipanggil menjadi saksi sekarang. Dipanggil BPK, KPK, Bareskrim,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Pada Mei lalu, Ahok pernah diminta datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi. Sekitar delapan jam diperiksa, Ahok dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, dan perizinan reklamasi yang dikeluarkannya.
Hal itu merupakan bagian dari pendalaman KPK untuk mengusut dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ariesman, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta M. Sanusi untuk memuluskan perizinan reklamasi pantai utara Jakarta. KPK juga menetapkan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihartono, sebagai tersangka. Dari ketiganya, hanya berkas Ariesman dan Trinanda yang sudah masuk persidangan.
Ahok mengaku, sampai saat ini, dia belum menerima undangan dari jaksa penuntut umum untuk diminta menjadi saksi dalam sidang Ariesman selanjutnya. Sementara itu, pada sidang Rabu kemarin, jaksa telah menghadirkan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin sebagai saksi.