Sebagai mahasiswa hukum atau siswa yang sedang mempertimbangkan jurusan hukum, pastilah banyak pertanyaan dalam benakmu. Pekerjaan apa yang bisa kamu dapatkan setelah lulus?. Apakah prospek masa depanmu menjanjikan?. Apakah negara ini sudah “baik hati” pada para penegak hukum?. Pertanyaan tersebut akan sering muncul seiring dengan banyaknya isu hukum di Indonesia.
Yah, Indonesia memang masih mempunyai beberapa kasus hukum menggelitik. Seperti seorang nenek yang diancam hukuman penjara karena mengambil beberapa batang kayu. Atau seorang ibu yang dilaporkan oleh anaknya sendiri karena masalah sepele. Yang jelas, semua hal itu justru membuat para mahasiswa hukum makin gemes. Santai, toh selepas lulus kamu bisa mendapat profesi mulia sebagai penegak hukum.
Pengacara
Pekerjaan paling familiar untuk mahasiswa lulusan hukum adalah menjadi seorang advolat atau pengacara. Kunci utama sukses dalam profesi ini adalah kemampuan dalam berkomunikasi. Seorang pengacara juga harus mempunyai pandangan yang jeli. Dia diharuskan untuk menemukan bahan ( sekalipun sangat kecil) sebagai bukti pendukung. Menjadi pengacara handal juga tidak mudah. Jika kamu adalah mahasiswa yang baru, ada baiknya untuk magang dulu bersama para pengacara senior sebelum kamu menangai kasus pertamamu. Penghasilan seorang pengacara lumayan W.O.W . Untuk fresh graduate, kamu bisa mendapatkan sekitar 4 sampai 20 juta dalam satu bulan.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta-akta yang bisa mereka buat adalah akta pendirian perusahaan, yayasan atau yang lain. Notaris juga berwenang untuk membuat akta otentik sebuah perjanjian, perbuatan atau sebuah ketetapan. Penghasilan seorang notaris start from Rp.4.000.000
Hakim
Hakim adalah salah satu profesi yang prestige dikalangan mahasiswa hukum. Panggilan bagi seorang hakim juga cukup menarik yaitu “sang mulia”. Tugas utama mereka adalah memimpin sebuah persidangan. Hakim wajib mendengarkan setiap pembelaan dari kedua pihak. Baik dari sisi jaksa maupun terdakwa, baru kemudian memberikan keputusan.
Jaksa
Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan bagi seseorang yang diduga telah melanggar hukum. Untuk menjadi seorang jaksa, kamu harus menyelesaikan study strata 1 jurusan hukum. Umur 25-35 tahun dan sehat secara jasmani maupun rohani. Terakhir tentu saja lolos seleksi Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Dosen
Jika kamu terlalu jatuh hati pada suasana kampus, kamu berhak untuk menjadi seorang dosen. Dosen jurusan hukum juga menjadi profesi yang mulia. Tugas utama mereka adalah mendidik para mahasiswa sesuai subject kuliah yang dia pegang.
Kunci keberhasilan mahasiswa hukum adalah rajin membaca. Terlebih lagi membaca dan menganalisa kasus-kasus lain yang pernah terjadi. Jadi, mereka tidak perlu mengalami sebuah kasus terlebih dahulu untuk tahu tindakan apa yang harus kamu lakukan.
Panitera, juru sita, atau staf administrasi
Tak melulu menjadi seorang hakim loh ! . Panitera, juru sita atau staf administrasi juga merupakan pekerjaan yang mulia. Para staff tersebut akan bekerja di Mahkamah Agung. Apa yang akan mereka lakukan? Walaupun tidak sering terlihat di depan, namun mereka juga ikut andil dalam pemeriksaan serta bagaimana proses persidangan bisa dijalankan.
Bekerja di Biro hukum, perpajakan, bidang pertanahan, dan perizinan.
Tak hanya hukum pidana, mereka yang belajar di Hukum Administrasi Negara (HAN) bisa bekerja di bidang perpajakan, pertanahan dan perizinan. Sudah paham dong, bagaimana 3 hal ini (pajak, tanah, izin) sangat rentan menimbulkan konfilik. Jadi, dibutuhkan orang-orang berdedikasi untuk menegakkan peraturan yang sudah ada. vistaeducation.com