Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Piala Ketua MK Tahun 2016 Sejak Juni lalu,. Kompetisi kali kedua ini merupakan kerja sama MK dan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta yang diikuti ratusan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Sejak dibuka pendaftaran secara online, ada puluhan perguruan tinggi yang telah mengirimkan artikelnya sebagai syarat mengikuti babak eliminasi kompetisi peradilan semu ini. Babak eliminasi ini merupakan penilaian artikel ilmiah yang dilakukan tim juri di antaranya Prof. Guntur Hamzah, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Benny Riyanto. Tri Hayati, Hayyan Ul Haq, Fajar Laksono, Pan Muhammad Faiz.
“Ada 34 tim dari 34 kampus mengirimkan artikel yang telah dinilai dewan juri yang berjumlah 7 orang dari MK dan beberapa kampus,” ujar salah satu anggota Tim Juri, Fajar Laksono seperti yang dilansir hukumonline (31/7).
Dia menerangkan dari 34 artikel dengan tema “Ambang Batas Perolehan Suara dalam Perkara Pilkada Serentak: Antara Demokrasi Prosedural dengan Demokrasi Substansial”, Tim Juri memutuskan 12 perguruan tinggi yang berhak masuk ke babak penyisihan di Jakarta. “Jumat (22/7) pekan lalu diumumkan ada 12 perguruan tinggi yang lolos tahap eliminasi oleh tim dewan juri,” kata Fajar.
Menurutnya, penilaian kelulusan babak eliminasi ini didasarkan kriteria dan indikator yang telah ditentukan tim juri berdasarkan skor tertinggi dan terendah. Skor tertinggi diduduki FH Unversitas Lampung dengan nilai 5584. Di urutan kedua, diduduki FH Universitas Negeri Surabaya dengan skor 5415. Sedangkan diurutan ketiga, Universitas Trisakti dengan skor 5305.
Kemudian, diikuti Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Merdeka Malang, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Indonesia, Universitas Udayana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Pamulang, Universitas 17 Agustus dengan skor terendah 5005.
Selanjutnya, masing-masing delegasi dari 12 Perguruan tersebut akan mempraktikkan peradilan semu khususnya dalam perkara pengujian Undang-Undang. “Pelaksanaan kompetisi ini digelar pada 21 sampai 23 Oktober. Moot court-nya praktik beracara pengujian Undang-Undang,” kata dia.
Dijelaskan Fajar, Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni Babak Eliminasi, Babak Penyisihan, dan Babak Final yang diikuti 3 delegasi yang lolos dalam babak penyisihan.
Tim Juri lainnya, Prof. Guntur Hamzah mengatakan penyelenggaraan moot court competition ini sebagai upaya meningkatkan kerja sama erat perguruan tinggi dengan MK sekaligus mensosialisasikan teori dan praktik hukum acara MK di kalangan dunia kampus hukum. Sebab, selama ini fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum mendapatkan mata kuliah teori dan praktik beracara di MK.
“Bagaimana praktik terbaik peradilan konstitusi yang selama ini dijalankan MK? Ini sekaligus membagi ilmu pengetahuan terutama bagi kalangan mahasiswa hukum. Apalagi, ketika mereka kelak menjadi penasihat hukum atau menjadi hakim konstitusi,” kata Sekjen MK ini menambahkan.