Indolawyernews.com – Seorang pria kerap tampil berargumen seputar pengendalian tembakau di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia keukeuh menyatakan bahwa tembakau harus dikendalikan, khususnya yang digunakan untuk rokok. Ia memaparkan bagaimana Indonesia sedang berada dalam darurat rokok.
Namanya, Muhammad Joni. Profesinya sebagai advokat. Ia pun aktif di Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang merupakan badan koordinasi dari 23 organisasi dan individu-individu terkemuka. Aktor kawakan Fuad Baradja, salah satu anggotanya.
Meski gigih mengkampanyekan bahaya merokok, Joni rupanya pernah menjadi seorang perokok ringan. Ia menghisap rokok berisi zat nikotin itu sesekali hingga akhirnya pria kelahiran 7 Juli 1966 ini berhenti total dari kebiasaan itu.
Joni menuturkan dalam setiap advokasi yang dilakukannya bukan bermaksud menggurui atau melarang para perokok berat yang sudah terjerat adiksi nikotin. Ia hanya ingin menunjukan simpatinya kepara para perokok, khususnya generasi muda yang sudah ‘kecanduan’ rokok.
“Jangan libatkan anak-anak, remaja, orang muda. Karena mereka kan masih punya harapan,” ujarnya, Kamis (28/5).
Joni juga menyoroti ibu hamil, dan juga perempuan-perempuan lainnya, yang akhir-akhir ini seperti menjadi target pasar baru industri tembakau (rokok).
“Sekarang perempuan yang disasar jadi new smoker. Karena itu lah iklan rokok sekarang banyak yang perempuan. Untuk menggarap smoker dari perempuan sebagai sumber pasarnya. Perempuan jadi pasar di industri tembakau. Nah ini yang harus dilawan,” tukas Joni.
Tak hanya itu, Joni bersama rekan-rekannya juga terus berjuang untuk setiap orang atas udara yang sehat dan bersih. Ia mengatakan terbebas dari bahaya asap rokok merupakan salah satu bagian dari hak asasi, hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. “Kesehatan itu kan hak asasi yang sangat dekat dan tidak terpisahkan dengan hak asasi manusia,” ucapnya.
Debat dengan Petani
Ada banyak suka dan duka yang dialami Joni selama mengadvokasi pengendalian tembakau. Salah satunya, dan yang tak bisa dilupakannya, adalah ketika semua orang berteriak advokasi tembakau memiskinkan petani tembakau saat ia bersidang di MK. Para petani pun tak sungkan menuding dirinya yang tak peduli dengan nasib para petani tembakau.
“Kita berhadapan dengan petani. Petani itu dibawa ke MK. Dituduhlah kita menjadi penyebab petani tidak bisa tanam tembakau,” kisahnya.
Joni pun menggunakan insting advokatnya untuk menguji tuduhan itu. Ia pun bertanya kepada para petani, “Pak, Bapak masih bisa tanam tembakau?” yang kemudian dijawab masih bisa oleh para petani. Lalu, Joni pun mengajukan pertanyaan kedua, “Masih bisa panen?” yang dijawab petani masih bisa panen.
“Nah, berarti ngga ada kan dihalang-halangi?” kilah Joni.
Itu adalah sepenggal kisah Joni dalam mengadvokasi pengendalian tembakau. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sehari-hari Joni aktif dalam Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Tujuan besar organisasi ini adalah melindung bangsa Indonesia dari bahaya kecanduan merokok atau kecanduan lainnya yang berhubungan dengan tembakau.
Selain itu, organisasi ini juga ingin meningkatkan jumlah populasi yang bebas dari asap rokok.
Joni menjelaskan cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan itu adalah mengadvokasi kebijakan-kebijakan pemerintah menyangkut tembakau dan rokok. “Kalau kita emang mainnya di policy advocacy (advokasi kebijakan,-red). Untuk advokasi bentuk lainnya seperti sosialisasi, penyuluhan, bahkan ada juga yang melakukan terapi, itu dilakukan oleh teman-teman lainnya,” jelasnya.
Bersama-sama mereka bergerak mengadakan kegiatan dengan satu visi yaitu ‘terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, bebas dari dampak buruk tembakau.’
Salah satu cita-cita yang diharapkan oleh tim advokasi adalah agar pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dinilai sebagai kiblat peradaban dunia yang mengatur soal pengendalian tembakau. Selain itu, Joni juga bekerja mengadvokasi agar peraturan-peraturan yang pro kesehatan masyarakat, tidak diganggu dengan adanya peraturan baru.
“Jangan lah lagi melakukan langkah-langkah yang sudah kita perbaiki. Kita kan sudah punya Undang-Undang Kesehatan ya. Kita juga sudah punya Peraturan Pemerintah nya. Jangan diganggu lagi dengan membuat Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang akhirnya dapat mendestruksi peraturan yang ada,” ujarnya.
Profesi Joni sebagai advokat tentu sangat mendukung kerja-kerja advokasi kebijakan yang dilakukannya. Ia bersama rekan-rekan yang lain tak kenal lelah meluruskan sebuah UU agar sesuai dengan standar internasional dan juga melakukan judicial review terhadap peraturan yang dinilai melanggar konstitusi ke MK.